(Opini) Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin dalam Islam?
Islam menilai bahwa perempuan dan laki-laki adalah dua pondasi masyarakat tempat mereka mempunyai peran yang sama dalam penciptaan, pembentukan, pengaturan, dan pemanfaatan masyarakat. Islam juga telah memberikan berbagai hak, kehormatan, dan kewajiban kepada perempuan sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai makhluk yang bertanggungjawab di hadapan Allah, baik terhadap diri, keluarga, masyarakat, maupun negara. Jika Allah saja telah memberikan hak dan tanggungjawab kepada perempuan yaitu menjadi “manusia” sebagai hamba Allah tidak ada alasan bagi kaum laki-laki untuk merasa superior terhadap gender perempuan. laki-laki dan perempuan adalah sama-sama makhluk Allah yang besok di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban selama masa hidupnya.
Sebelum hadirnya Islam pun, perempuan sudah dapat menjadi pemimpin. Dalam Al-Qur’an Surah An-Naml ayat: 23 dijelaskan tentang kepemimpinan Ratu Balqis yang memimpin kerajaan Saba’ (Yaman) pada masa Nabi Sulaiman AS yang merupakan salah satu contoh bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk mengambil peran menjadi seorang pemimpin dalam sebuah komunitas publik.
Ratu Balqis menjadi bukti bahwa Al-Qur’an Surah An-Naml: 29-33 menceritakan role model pemimpin perempuan yang memiliki jiwa kepemimpinan yang demokratis, arif, bijaksana dan memiliki kemampuan intelektual dalam mempertimbangkan kebijakan negara yang didasarkan atas kemaslahatan rakyatnya. Sesuai dengan prinsip yang selalu digaungkan dalam Islam, yaitu “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah” (kebijakan pemimpin harus didasarkan atas kemaslahatan rakyat).
Jadi, Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin dalam Islam?
Penulis :Tsania Salamatul Umi
Mahasiswa PLP-KKN Integratif FITK UIN Sunan Kalijaga di Kankemenag Kulon Progo
Sumber :https://kulonprogo.kemenag.go.id/index.php/2022/10/bolehkah-perempuan-menjadi-pemimpin-dalam-islam/